Kamis, 08 April 2010

Siapa yang disebut "MUHRIM" ?

Berdasarkan QS. An-Nur : 31 orang-orang yang termasuk mukhrim bagi wanita yang boleh menampakkan perhiasan (bagian badan tempat perhiasan) kepadnya adalah sebagai berikut :
1. Suami
2. Bapak, ialah bapak kandung, kakek dari pihak bapak dan ibu
3. Bapak suami, ialah mertua laki-laki, kakek suami dan kakek-kakek selanjutnya dari pihak bapak maupun dari pihak ibu suami
4. Putera-puteri suami, atau disebut juga anak tiri laki-laki
5. Saudara laki-laki sebapak dan seibu, atau saudara sebapak saja, atau saudara seibu saja
5. Putera saudara laki-laki dan putera saudara perempuan ialah anak laki-laki dari saudara sebapak saja, atau anak laki-laki dari saudara seibu saja, sampai kepada keturunannya yang paling bawah
6. Paman dari pihak ibu dan bapak
7. Susuan, saudara laki-laki karena susuan
8. Para wanita muslimah
9. Sahaya yang dimiliki dari laki-laki dan perempuan, baik ia muslim atau ahli kitab
10. Pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan. Yang bisa diartikan seorang pelayan yang dungu atau banci
11. Anak kecil yang belum mengerti aurat perempuan,,,,
Catatan :
Khusus untuk no.8 (kaum muslimah) , jika sekiranya tidak menimbulkan fitnah, maka boleh membuka jilbab, namun ketika nantinya bisa menimbulkan fitnah, maka sebaiknya tidak dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar